Assalamualaikum Wr.Wb
Halo sobat sharelikers sekalian,Apa kabar nya hari ini?Baikkan?Oh ya maaf ya kalau postingan ini mungkin dirasa tidak bermanfaat buat sobat yang lagi cari-cari info menarik,cuz ini catatan kuliah saya,Bagi yang membutuhkan Info yang sama silahkan baca-baca dan ambil infonya .
Tapi ingat selalu "SELALU CANTUMKAN SUMBER "ya bila mau copy paste ,baik itu dalam hal tertulis di blog maupun cetak (print).Oke sob Sekian dulu,Mari silahkan dibaca catatan Mata Kuliah Saya Berikut Ini
V.PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur (penyelenggaraan) pemerintahan negara Pancasila = Dasar Negara Karena :
- Azas Ketuhanan yang Maha Esa : Tercermin dalam tiga bidang ketatanegaraan Indonesia (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif)
- Azas Perikemanusiaan : adalah azas yang mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk tuhan.
- Azas Kebangsaan : setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
- Azas Kedaulatan Rakyat : menghendaki bahwa setiap tindakan negara harus berdasarkan keinginan rakyat
- Azas Keadilan Sosial :menghendaki bahwa tujuan negara adalah mewujudkan keadilan sosial secara merata
VI.Pancasila disebut FILSAFAT
karena Pancasila memenuhi ciri-ciri sebagai filsafat yakni :
- Sistematis, fundamental, universal, integral, dan radikal mencari kebenaran yang hakiki
- Filsafat yang monotheis dan religius yang mempercayai adanya sumber kesemestaan yaitu Tuhan yang Maha Esa
- Monodualisme dan monopluralisme atau integralistik yang mengutamakan ketuhanan, kesatuan dan kekeluargaan
- Memiliki corak universal terutama sila I dan sila II serta corak nasional Indonesia terutama silan III, IV dan V.
- Idealisme fungsional (dasar dan fungsi serta tujuan idiil (sekaligus)
- Harmoni Idiil (asas selaras, serasi dan seimbang)
- Memiliki ciri-ciri dimensi idealitas, realitas dan fleksibilitas
- Sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas)
VII.PANCASILA SEBAGAI ETIKA (nilai, moral, norma)
Pancasila memuat nilai-nilai luhur dan mendalam yang menjadi pandangan hidup dan dasar negara yakni nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis :
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee), merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norma). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.
VIII. PANCASILA SEBAGAI ORIENTASI DAN KERANGKA ACUAN
a. Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan
Pada saat ini Pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai varian kapitalisme daripada komunisme atau sosialisme. Ini disebabkan perkembangan kapitalisme yang bersifat global. Fungsi Pancasila ialah memberi orientasi untuk terbentuknya struktur kehidupan social-politik dan ekonomi yang manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.
b. Pancasila sebagai Kerangka Acuan Pembangunan
Pancasila diharapkan dapat menjadi matriks atau kerangka referensi untuk membangun suatu model masyarakat atau untuk memperbaharui tatanan social budaya.
Pancasila memuat nilai-nilai luhur dan mendalam yang menjadi pandangan hidup dan dasar negara yakni nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis :
- Nilai dasar adalah azas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak.
- Nilai instrumental adalah pelaksanaan umum nilai-nilai dasar biasanya dalam norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu
- Nilai praksis adalah nilai yang sesungguhnyakita laksanakan dalam kenyataan
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee), merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norma). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.
VIII. PANCASILA SEBAGAI ORIENTASI DAN KERANGKA ACUAN
a. Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan
Pada saat ini Pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai varian kapitalisme daripada komunisme atau sosialisme. Ini disebabkan perkembangan kapitalisme yang bersifat global. Fungsi Pancasila ialah memberi orientasi untuk terbentuknya struktur kehidupan social-politik dan ekonomi yang manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.
b. Pancasila sebagai Kerangka Acuan Pembangunan
Pancasila diharapkan dapat menjadi matriks atau kerangka referensi untuk membangun suatu model masyarakat atau untuk memperbaharui tatanan social budaya.
IX.Implementasi Pancasila sebagai Paradigma dalam Berbagai Bidang
Implementasi Pancasila sebagai Paradigma dalam Berbagai Bidang,diantaranya :
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak seyogyanya bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan secara langsung system-sistem aliran-aliran ajaran, teori, filsafat dan praktek pendidikan berasal dari luar.
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi Pengembangan Pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi realitas, idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan tantangan-tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup integrative bagi kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi Pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan system ekonomi yang kita anggap paling cocok bagi bangsa Indonesia. Dalam penyusunan system ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama
- Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai pada bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu adalah Pancasila. Kaitan Pancasila dan ketahanan nasional adalah kaitan antara ide yang mengakui pluralitas yang membutuhkan kebersamaan dan realitas terintegrasinya pluralitas.
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.
- Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan Teknologi Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa ini dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak, serta menggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya.
X.PENUTUP
Pancasila adalah Ideologi Bangsa Dan Negara Indonesia,yang menjadi Ciri Kepribadian Bangsa Indonesia,Yang bersifat Terbuka,dinamis,serta Menjadi pedoman dalam Kehidupan Berbangsa dan bernegara.Implementasi dalam Kehidupan Merupakan Jalan untuk tetap Membuat Pancasila terus Hidup dalam Hati setiap Bangsa Indonesia.
Pancasila adalah Ideologi Bangsa Dan Negara Indonesia,yang menjadi Ciri Kepribadian Bangsa Indonesia,Yang bersifat Terbuka,dinamis,serta Menjadi pedoman dalam Kehidupan Berbangsa dan bernegara.Implementasi dalam Kehidupan Merupakan Jalan untuk tetap Membuat Pancasila terus Hidup dalam Hati setiap Bangsa Indonesia.
Daftar Pustaka
http://lyricc.wordpress.com/2008/08/19/pancasila-ideologi-nasional/
http://www.gudang-hukum.co.cc/2010/04/pancasila-sebagai-ideologi-negara.html
http://pancasila.univpancasila.ac.id/?p=343
0 komentar:
Posting Komentar